APA ITU SURROGACY?

 SURROGACY


Surrogate mother secara harfiah disamakan dengan istilah “ibu pengganti” yang menurut Fred Ameln didefinisikan secara bebas sebagai seorang wanita yang mengikatkan dirinya melalui suatu ikatan perjanjian dengan pihak lain (biasanya suami-istri) untuk menjadi hamil setelah dimasukannya penyatuan sel benih laki-laki (sperma) dan sel benih perempuan (ovum) yang dilakukan pembuahannya di luar rahim sampai melahirkan sesuai kesepakatan yang kemudian bayi tersebut diserahkan kepada pihak suami istri dengan mendapatkan imbalan berupa materi yang telah disepakati ikatan perjanjian dengan pihak lain (biasanya suami-istri) untuk menjadi hamil setelah dimasukannya penyatuan sel benih laki-laki (sperma) dan sel benih perempuan (ovum) yang dilakukan pembuahannya di luar rahim sampai melahirkan sesuai kesepakatan yang kemudian bayi tersebut diserahkan kepada pihak suami istri dengan mendapatkan imbalan berupa materi yang telah disepakati.


Kondisi Ibu Pengganti atau Surrogate Mother sangat penting dalam praktik pemenuhan

kebutuhan bayi bagi pasangan suami istri yang menggunakan layanan tersebut. Kondisi

Ibu Pengganti harus diperhatikan dari segi fisik, psikis, dan faktor lainnya untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya masalah terhadap calon bayi atau keselamatan Ibu Pengganti itu sendiri. Oleh karena itu, tidak semua wanita dapat menjadi Ibu Pengganti, dan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon Surrogate Mother seperti yang dikutip oleh Ida Bagus Abhimantara., yaitu:19

1)      Berusia dibawah 40 tahun,

2)      Status sosial menikah.

3)      Mempunyai satu anak minimal,

4)      Sudah disetujui oleh suaminya.

5)      Jasmani dan rohani dalam keadaan sehat, serta kondisi rahim yang kuat dan sehat.

          Berdasarkan macam-macam bentuk Surrogate Mother yakni:

1)  Ibu pengganti menerima transplantasi hasil pembuahan dari suami istri ke dalam rahimnya.

2)    Ibu pengganti menerima transplantasi hasil pembuahan dari suami dengan menggunakan donor ovum ke dalam rahimnya.

3)  Pembuahan yang terjadi antara suami dan ibu pengganti melalui donor sperma atau melalui hubungan seksual langsung.

4)   Ibu pengganti menerima transplantasi hasil pembuahan dari istri dengan menggunakan donor sperma ke dalam rahimnya.

5)  Ibu pengganti menerima transplantasi hasil pembuahan dari donor, baik itu ovum dan sperma, ke dalam rahimnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN BIDAN DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN HAMIL

ASUHAN KEBIDANAN PADA KEHAMILAN KEMBAR

ASUHAN KEBIDANAN KEHAMILAN PADA MASA KEHAMILAN “KEBUTUHAN FISIK POLA SEKSUAL PADA IBU HAMIL TRIMESTER 1”